13 Agustus 2008

Fatwa Haram Merokok Bisa Picu Histeria Massal Lindungi Anak

Jakarta - Usulan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok mendapat sambutan positif. Secara moral, fatwa ini dinilai bisa melahirkan histeria massal yang justru akan melindungi anak.

"Saya mengapresiasi kalau MUI mau mengeluarkan fatwa haram merokok yang berdampak terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia. Karena selama batas makruh, berarti jika dikerjakan mendapat cela, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Padahal dari segi kesehatan, lebih banyak negatifnya," kata anggota Komisi VIII DPR DH Al Yusni dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat. Hal ini dinilai memprihatinkan karena akan membawa dampak negatif di masa mendatang.

Al Yusni optimistis, akan ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok jika fatwa ini benar-benar dikeluarkan.

"Walaupun mungkin tidak terlalu signifikan, tetapi sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi kerangkanya meminimilisir perokok. Kesannya kan kalau fatwa itu biasanya memberi histeria massal," jelas politisi PKS ini.

Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang melarang rokok.

"Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat membahayakan. Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, kan akan dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. Tetapi kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI," urainya.(fiq/nrl)

sumpah aneh banget, kak seto adalah pemerhati anak, tapi kenapa ngurusin maslah haram ngganya rokok? gue tau maksudnya baik tapi..haram ngga suatu hal, bukankah cuma Allah yang tau. bukankah rokok itu udah di golongkan sebagai makruh? bukankah manusia sama sekali ngga punya hak buat ngubah2 hukum yang ditetapkan Allah?
sama sekali ngga masuk akal deh...melarang rokok sama aja bunuh diri pelan2. ada apa sama petani tembakau? pengrajin rokok? industri rokok. gue juga ngga pernah denger kalo rokok itu adalah perbuatan dosa dan salah melanggar hak asasi manusia.
kalo gue boleh saran:
1. fungsikan daerah anti rokok
2. tiap gedung, tempat publik dan lain sebagainya punya tempat merokok
3. buat hukum untuk tidak menjual rokok kepada orang yang belum berusia 17 tahun
4. beri hukuman untuk pelanggar peraturan (denda, kurungan, dsb)
5. rokok yang dibuat harus punya standard...tar berpa mg, dan nikotin berapa mg.
gituu, jangan bisanya cuma ngecam, minta sama nyuruh2 doank...kasih solusi donk. yang gue sesalkan juga adalah pengecaman terhadap orang yang berbeda pendapat. ya ga bisa gitu donk. karena pendapat itu adalah buah pikiran seseorang yang dia dapat sendiri berdasarkan daya pikirnya.
ga mungkin kan kalo misalnya lu mo bunuh diri trus gue ngga setuju, trus lu bunuh gue abis itu lu bunuh diri?...wogah...siapa yang bunuh diri ama elu? idih...

Tidak ada komentar: